Total Tayangan Halaman

Jumat, 07 Desember 2012

Bukan Balas Dendam




Amar Putusan Mahkamah Konstitusi pada Perkara nomor 77.PHPU.D-X.2012  setebal 198 halaman pada 7 Nopember 2012 menyatakan :  Dalam Eksepsi: Menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait; Dalam Pokok Perkara: Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Bila simak teliti isi Amar Putusan itu ada ajuan bukti dari pihak Pemohon berkode P-55, isinya kabar tertulis sebuah surat kabar. Dan sudah sewajarnya dalam laku proses persidangan di negeri ini kabar tercetak bisa diajukan sebagai bukti. Namun, manakala kabar itu oleh majelis hakim MK tidak menguatkan bukti pemohon, apa bisa dianggap kabar 'rekayasa'?

Entahlah, yang jelas sejak gugatan MK ditolak, Tim Sukses TAAT masih bekerja keras untuk (setidaknya) menunda masa pelantikan Bupati dan Wakil Bupati hasil Pilkada. Atau menyusun sebuah sistem agar beberapa 'kolega' TAAT tetap memiliki jabatan di Pemerintahan Kabupaten. Juga masih berupaya memulas 'citra' bahwa Bupati yang dipilih warga kali ini 'Bodoh'.


***

Usai putusan MK, masih ada upaya Tim TAAT menunda tahapan Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati.
Hasil investigasi menunjukkan pada tataran legistator koalisi Parpol pendukung TAAT berupaya tunda Rapat Paripurna DPRD pada Penetapan Masa Jabatan Bupati-Wakil Bupati periode 2007-2012.  Sementara di tingkat eksekutif ada rotasi dan mutasi jabatan, khususnya pada para pejabat 'pendukung' TAAT.

Pada sisi lain dalam pemberitaan media massa yang beredar di wilayah Brebes. Ada kabar 'uang-saku' anggota DPRD agar tercapai kuorum rapat paripurna. Dalam sejarah praktik politik di Brebes, memang ada partai politik yang gemar mendramatisir Rapat Paripurna, sejak jaman Almarhum Tadjudin hingga tahun 2012. Dan partai politik itu juga menjadi 'mesin' utama paslon TAAT.

Ada juga kabar soal 'makelar jabatan' untuk kalangan eksekutif dalam pemerintahan kabupaten, seolah 'jabatan' adalah barang dagangan. Kalau ditelisik lebih teliti maka akan ketemu 'pemain lama' yang memang hobi membuat ricuh sistem jenjang karir di Eksekutif.

Upaya tersebut mirip gerakan penyelamatan kepentingan segelintir orang, dan jauh dari pemikiran untuk masa depan warga Brebes yang lebih baik.

***

Selasa (4/12) pagi itu Pendopo Kabupaten Brebes penuh tamu istimewa, sebab pasangan Idza-Narjo resmi dilantik sebagai Bupati dan Wakil Bupati periode 2012-2017 bagi daerah penghasil Bawang Merah terbesar di Indonesia.

***

Lalu apa yang harus dilakukan oleh Bupati dan Wakil Bupati yang sudah dilantik Gubernur Jawa Tengah ini? Sebab kondisi lembaga Eksekutif dan Legislatif masih belum 'bersih' benar dari 'kotoran' pemimpin sebelumnya. Rotasi dan mutasi secara mendadak bukan langkah yang bijak, sebab hal ini bisa menjadi makanan empuk bagi pihak yang suka memancing di air keruh.

Ada satu langkah elok, seumpama Bupati dan Wakil Bupati mengundang secara resmi BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) agar jadi  'Akuntan Publik' memeriksa penggunaan Anggaran yang dikelola pemimpin sebelumnya.  Hasil pemeriksaan BPK ini bisa menjadi referensi utama untuk penempatan pejabat-pejabat pelayan publik. Juga untuk yang terbukti menyimpangkan anggaran, segera laporkan kepada pihak berwajib, agar diproses sesuai Hukum.

Sebenarnya siapa yang mempunyai vested interest atas susunan pejabat eksekutif? Kalau dari pengalaman menyatakan 'Tim Sukses' lebih punya hasrat dibandingkan 'Partai Politik' pendukung pasangan calon saat pilkada. Sudah selayaknya Bupati dan Wakil Bupati menyampaikan ucapan terima-kasih kepada 'Tim Sukses' (boleh juga disertai Balas Budi) namun tetap membuat pagar pembatas kepentingan, agar pemerintahan ke depan tidak ada 'polusi' kepentingan.

***
Dan ingat, ini bukan Balas Dendam atas Pilkada.


Brebes, Desember 07 2012
Bustanul 'bokir' Arifin

Tidak ada komentar: