Total Tayangan Halaman

Selasa, 23 Juli 2013

ANGGOTA KPU JADI BANWAS PD BPR BKK

photo dari google


Brebes -  Salah satu Anggota KPU Brebes  berinisial AS dikabarkan undur diri, kemudian jadi Pejabat Banwas PD BPR BKK Brebes.  Tentu kabar ini jadi unik, sebab kabar beredar dari mulut ke mulut, bahkan publikasi media massa cetaj daerah maupun online-internetpun tidak terbaca di wilayah  produsen telur asin ini.

Di sisi lain, PD BPR BKK atau Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan, layaknya transparan kepada publik sebab kerja badan ini berkaitan dengan pengelolaan keuangan pemerintah yang telah disertakan dalam bentuk saham. Sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Daerah (Perda) Propinsi Jawa Tengah Nomor 20 tahun 2002.

Dalam Perda itu dijelaskan bahwa Pemerintah Daerah tingkat Kabupaten dibenarkan untuk memberi modal kepada PD BPR BKK minimal 2 milyar rupiah, sementara dalam Perda Kabupaten Brebes nomor 7 tahun 2011 jelas memutuskan penyertaan modal kepada PD BPR BKK Brebes sebesar: Rp 7.485.515.272,- (Tujuh milyar empat ratus delapan puluh lima juta lima ratus lima belas ribu dua ratus tujuh puluh dua rupiah). Dan Pemkab Brebes juga diberi kewenangan untuk menggunakan berikut mengawasi saham yang telah ditanamkan pada Perusahaan Daerah dimaksud.

***

Kembali pada kabar anggota KPU yang jadi pejabat Banwas (Badan Pengawas) PD BPR BKK Brebes. Bila ada pertanyaan apa 'vested interest' (kepentingan yang tertanam dengan kuat pada sekelompok orang untuk mengontrol suatu sistem sosial atau kegiatan demi keuntungan kelompoknya) elite pemkab Brebes atas pemberian jabatan kepada anggota KPU?

Pertanyaan ini cukup repot untuk dijawab, apalagi bila mencari jawaban netral tanpa prespektif politik. Memang ada peraturan anggota KPU tidak boleh merangkap jabatan, namun manakala ada anggota undur diri sekadar menempati posisi jabatan strategis dalam perusahaan daerah, disini ada teka-teki.  Ada yang menduga peranan Pejabat Badan Pengawas selain pasang mata pada kinerja perusahaan juga beri persetujuan penggunaan saham untuk kepentingan 'elite' Pemerintah Kabupaten. Kalau 'elite' ini gunakan saham untuk pinjaman modal amat sangat lunak pada pengusaha telor asin misalnya, akan ada sentimen positif dari warga. Andaikan yang terjadi saham itu untuk pengusaha yang sudah berkelas besar, nah akan muncul kerepotan baru.

Bila pembaca tulisan ini masih penasaran pada sosok anggota KPU yang undur diri, monggo simak saja profil mereka dalam situs blog mereka. (Ini juga aneh KPU Brebes masih beri informasi pakai blog gratisan, padahal anggaran pembuatan situs internet mereka sudah cair)


Bustanul 'Bokir' Arifin
Hotspot di tepi sawah - Brebes, Juli 23 2013


Tidak ada komentar: